Bekasi, (MR) – Pengawasan Sumber Daya Air(PSDA)Dari kegiatan pekerjaan Tanggul Penahan Tanah(PSDA) Di kampung pisangan Rt.003/02 Desa karang patri Kecamatan Pebayuran diduga dalam pekerjaannya asal jadi, dengan tidak di lakukannya galian juga tidak adanya pondasi/sepatu dan masih keadaan air banjir, (25/10/2019).
Pemasangan batunya di tenggelamkan ke air sehingga tidak jelas kekuatan dan kualitas mutunya,tidak masuk adukan semen hanya pasir yang masuk,dan hanya lumpur yang mengisi kekosongan pemasangan batu, dilokasi kegiatan tidak adanya papan proyek.
Sudah berulang kali pekerjaan yang sudah mulai di kerjakan, selalu papan proyek tidak di pasang, padahal itu sebagian termasuk dari RAB, agar hal layak publik mengetahuinya dan sudah tertera di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)No.14 tahun 2008.
Ketika wartawan media rakyat menghubungi pengawas melalui Via Whasapp,”Kobul” mengatakan gak punya modal kalih di tunda dulu.”Ujar kobul.
Saat Team Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia(LSM.KAMPAK-RI) Menyambangi pekerjaan TPT tersebut,”Yusup” mengatakan Kami menanyakan kepada pekerja terkait di mana papan proyeknya.? Yang kerja menjawab tidak ada pak saya cuma keja masalah panpan proyek tau dimana,saya tanya memang kegiatan ini siapa pemborongya dan plaksana kegiaatanya.? Diah menjawab pelaksananya bang NOING kalau proyeknya punya IBU DEWAN NOVI.
Pekerjaan yang di kerjakan asal asalan seharusnya pihak pengawas dan konsultan harus bertidak tegas,dengan temuan temuan kegiatan yang dilaporkan, media atau LSM jangan cuma bilang ya bang nanti saya arahkan sampaikan sama pemborongnya kalau masih membangkang memang saya lakukan pemotongan.
Seharusnya pengawas dan konsultan atau PPTK ,bertindak tegas ketika ada laporan langsung sidak,dan di lakukan pembongkaran dan di tata ulang sesuai sepeck/bistek mengacu ke RAB (Rancangan Angaran Belanja).”Tegas yusup. (Bemo)
